Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kecamatan Kabupaten Kapuas Hulu Kembali Dibuka

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pelayanan administrasi kependudukan di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas Hulu kembali dibuka pada Selasa (10/02/2026). Pembukaan kembali layanan ini dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan tertib administrasi kependudukan.

Adapun kecamatan yang sudah dapat melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, meliputi Kecamatan Putussibau Utara, Putussibau Selatan, Embaloh Hilir, Bunut Hilir, Kalis, Bunut Hulu, Pengkadan, Hulu Gurung, Jongkong, Suhaid, Semitau, Empanang, Badau, Batang Lupar, dan Puring Kencana.

Sementara itu, kecamatan yang saat ini belum dapat melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan, yaitu Kecamatan Bika, Mentebah, Boyan Tanjung, Selimbau, Seberuang, Silat Hulu, Silat Hilir, dan Embaloh Hulu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Hulu menyampaikan bahwa pelayanan perekaman KTP-el tetap dapat dilakukan di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dengan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan serta melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan agar seluruh layanan administrasi kependudukan dapat berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy