Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Pimpin Rapat Penunjukan Tenaga Ahli Raperda Inisiatif 2026

Facebook
Twitter
LinkedIn

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Topan Ali Akbar, memimpin rapat Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka penunjukan tenaga ahli Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Inisiatif Tahun 2026 (5/2/2026).

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Komisi Lantai II DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat ini menjadi bagian penting dalam tahapan awal penyusunan Raperda Hak Inisiatif DPRD agar memiliki dasar akademik dan yuridis yang kuat.

Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Drs. Abang Edi Suparman, M.M., serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Drs. Hermanus Susanto, M.Si. Hadir pula sebagai narasumber tenaga ahli dari Universitas Tanjungpura, Selfius Seko, S.H., M.H., serta seluruh staf Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam rapat tersebut dibahas mekanisme penunjukan tenaga ahli yang akan mendampingi DPRD dalam penyusunan Raperda Hak Inisiatif Tahun 2026, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat sesuai dengan kebutuhan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui rapat ini, Selfius Seko, S.H., M.H. ditunjuk sebagai Tenaga Ahli penyusunan Raperda Hak Inisiatif Tahun 2026. DPRD Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah serta memperkuat fungsi legislasi demi mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy