Menindaklanjuti hasil Musyawarah Penertiban Tempat Hiburan Malam di Desa Buak Limbang, Kecamatan Pengkadan, yang telah dilaksanakan pada 24 Oktober 2025, kembali digelar pertemuan bertempat di Gedung Serbaguna Desa Buak Limbang, Jumat (26/12/2025).
Dalam prosesnya, pemerintah desa telah beberapa kali menyelenggarakan musyawarah dengan para pengelola tempat hiburan malam. Namun, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan. Oleh karena itu, langkah tegas yang diambil Pemerintah Desa Buak Limbang bersama Pemerintah Kecamatan Pengkadan memperoleh dukungan penuh dari masyarakat adat Desa Buak Limbang serta unsur adat Kecamatan Pengkadan. Sebelumnya, warga juga telah menyampaikan pernyataan sikap terkait keberadaan dan aktivitas tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Kepala Desa Buak Limbang bersama Plt. Camat Pengkadan menyampaikan bahwa keberadaan aktivitas tersebut dinilai mencoreng wibawa adat serta bertentangan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Desa Buak Limbang, khususnya di wilayah Kecamatan Pengkadan yang menjunjung tinggi etika dan kehormatan.
“Kegiatan seperti itu tidak menghormati tata krama adat karena tidak adanya koordinasi dengan pengurus adat. Selain mengganggu ketertiban umum, juga mencederai nilai-nilai budaya yang kami junjung,” ujarnya.
Sejak lama, masyarakat Desa Buak Limbang mendorong agar pemerintah desa dan kecamatan berani melakukan penertiban terhadap tempat hiburan malam. Langkah ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta praktik prostitusi di wilayah tersebut.
Melalui sidang adat yang dilaksanakan pada hari ini, diputuskan bahwa seluruh tempat hiburan malam di Desa Buak Limbang ditetapkan untuk ditutup secara tegas terhitung mulai 1 Januari 2026.


