Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu, Serli, S.Sos., M.M menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Kapuas Hulu yang dilaksanakan di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu, pada Hari Senin (15/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Marten, S.T., M.T. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Triwati, S.P., M.Si, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Bappeda, Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala Dinas PMPTSP, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta OPD lain yang berkompeten.
Dalam sambutannya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Triwati, S.P., M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi ini tidak hanya berfungsi sebagai evaluasi pelaksanaan jasa konstruksi, tetapi juga sebagai upaya menyatukan kinerja seluruh Tim Pembina Jasa Konstruksi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi berbagai permasalahan yang dapat muncul sebelum, selama pelaksanaan, maupun pasca pembangunan konstruksi.
“Melalui rapat ini diharapkan terbangun sinergi antar OPD sehingga setiap tahapan pembangunan konstruksi dapat berjalan sesuai ketentuan dan meminimalisasi potensi permasalahan,” ujarnya.
Hasil kesepakatan dan diskusi dalam rapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat yang selanjutnya akan menjadi pedoman bagi seluruh Kepala OPD selaku anggota Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Kapuas Hulu.
Pada sesi diskusi, pemateri dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyampaikan kewajiban pendaftaran tenaga kerja proyek. Dijelaskan bahwa setiap pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program Asuransi Ketenagakerjaan paling lambat 14 hari setelah proyek dilaksanakan.
Pendaftaran tersebut dilakukan melalui Kepala OPD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA). Iuran asuransi dibayarkan satu kali selama masa kegiatan proyek, dibayarkan di awal pelaksanaan, dan dinyatakan selesai setelah proyek berakhir.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


