
Kabupaten Kapuas Hulu memiliki banyak potensi destinasi wisata dengan segala sumber alam, budaya, atau buatan dengan keunikan, keindahan, serta nilai yang bisa dikembangkan menjadi daya tarik untuk menarik kunjungan wisatawan, sehingga memberikan manfaat ekonomi, sosial dan budaya.
Pemkab Kapuas Hulu melalui Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2025 dalam rangka mengembangkan potensi destinasi wisata melakukan rapat antar OPD terkait, Camat dan Kepala Desa serta stake holder yang ada menetapkan desa wisata, Kamis (11/12/2025).
Rapat penetapan Desa Wisata adalah pertemuan penting untuk membentuk, mengesahkan, dan merencanakan pengembangan desa menjadi desa wisata. Sebanyak 5 desa di Kabupaten Kapuas Hulu ditetapkan menjadi desa wisata tahun 2025, yaitu : Desa Nanga Jemah keamatan Boyan Tanjung, Desa Lubuk Antuk kecamatan Hulu Gurung, Desa Benua Martinus kecamatan Embaloh Hulu, Desa Sepandan Kecamatan Batang Lupar, Desa Sibau Hulu kecamatan Putussibau Utara. Kelima desa tersebut telah melalui tahap verifikasi dan penilaian terhadap berbagai kriteria yang diatur dalam Perbup KH No. 27 Tahun 2022 Tentang Desa Wisata.
Rapat yang berlangsung di Aula Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu dipimpin langsung oleh Plt. Kadisporapar M. Nazaruddin.
Dalam sambutannya M. Nazaruddin menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu pilar utama pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional, saat ini pemerintah berkomitmen menjadikan sektor pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi termasuk pertumbuhan ekonomi daerah kita karena potensinya straregis dalam menciptakan lapangn kerja, mengurangi kemiskinan dan melestarikan budaya dan alam. Ia mengatakan bahwa pada tahun 2024 kita telah menetapkan Desa Wisata sebanyak 5 yakni desa Batu Lintang kecamatan Embaloh Hulu, desa Melapi kecamatan Putussibau Selatan, desa Nanga Embaloh kecamatan Embaloh Hilir, desa Nanga Raun kecamatan Kalis, desa Sungai Abau kecamatan Batang Lupar. Penetapan desa wisata tersebut melalui SK bupati Kapuas Hulu.
Kegiatan Kepariwisataan merupakan penunjang dalam peningkatan ekonomi masyarakat, selain potensi wisata adalah asset tersembunyi di wilayah kita, potensi destinasi wisata adalah sumber peningkatan dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang semestinya dikembangkan dan dikelola dengan baik sehingga menjadi magnet untuk wisatawan berkunjung dan merupakan motor penggerak pembangunan daerah, tambahnya.
Sementara itu di sela rapat Kabid Pariwisata dan ekonomi Kreatif Disporapar Ansel Sarating, menjelaskan bahwa penetapan desa wisata ini adalah komitmen kami untuk mewujudkannya sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-undang Nomor : 10 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Desa Wisata dan dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Undang-undang Cipta Kerja. Lebih lanjut Ansel mengatakan dalam proses penetapan desa wisata ini, setiap desa dapat mengajukan usulan ke bupati melalui Disporapar kemudian kami memverifikasi tentang kriteria dan penilaian kelayakan agar bisa ditetapkan sebagai desa wisata, Namun perlu diperhatikan bahwa desa tersebut secara kelembagaan harus memiliki Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata).
Salah satu peserta rapat dari DPMD kabupaten Kapuas Hulu, Poppy berpendapat banyak kendala yang kami dapati di lapangan dalam upaya mendorong Pemerintah Desa untuk mengembangkan potensi destinasi yang dimiliki desa, diantara minimnya SDM, infrastruktur, keterampilan manajemen, bidang teknis, minimnya digitalisasi untuk promosi, kurang inovasi, serta kolaborasi antar pemangku kepentingan yang lemah. Karenanya upaya yang harus kita lakukan hari ini adalah saling berkoordinasi dan bersinergi antar pemangku kepentingan dan kelembagaan di setiap bidang dan lini, ini bukan hanya persoalan menyatukan perpsepsi tetapi lebih penting dari itu adalah membangun pola pikir yang tertuang dalam sebuah konsep yang mesti diimplementasikan secara nyata sehingga kendala yang ada bisa diakomodir dan dipetakan persoalannya menjadi rumusan masalah bagi terciptanya solusi yang terbaik dan berkelanjutan, katanya.
Pada sesi akhir rapat M. Nazaruddin menegaskan bahwa pentingnya kolaborasi antar pemerintah dan pengelola desa wisata menjadi kunci utama dalam meingkatkan kualitas layanan, promosi dan daya tarik wisata di kabuapten Kapuas Hulu. Selain itu para kepala desa sepakat dan mendukung penuh terhadap pengembaangan pariwisata dan akan memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah yakni Disporapar kabupaten Kapuas dan instansi terkait lainnya dalam mengembangkan potensi kearifan lokal, serta meningkatkan kapasitas pengelolaan destinasi wisata berbasis masyarakat. Dalam rangkaian akhir kegiatan rapat Plt. Disporapar kabupaten Kapuas Hulu, M. Nazaruddin menyerahkan secara simbolis SK bupati Kapuas Hulu dan memberikan brosur Sadar Wisata juga Buku Pedoman Kelompok Sadar Wisata kepada peserta desa wisata


