Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu menyelenggarakan  Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bergerak

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka optimalisasi pelayanan perizinan dan nonperizinan dan implementasi pasal 11 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, DPMPTSP Kabupaten Kapuas Hulu Kelompok Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan  Kegiatan Fasilitasi Pelayanan Bergerak melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko bagi Pelaku Usaha Mikro Perseorangan Risiko Rendah dan penjemputan kelengkapan berkas permohonan perizinan untuk Surat Izin Praktik/Kerja bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis. Kegiatan  dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025) yang bertempat di Kantor Kecamatan Batang Lupar pukul 09.00-14.00 WIB.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy