Dinas Perikanan Kapuas Hulu Hadiri Rapat Monitoring Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Paket Pekerjaan Konstruksi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Bidang Perikanan Budidaya Abang Zulkifli, S.Pi., M.Si mewakili Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu menghadiri Monitoring Kepatuhan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada Pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Aming Coffee Putussibau, Rabu (3/12/2025).

Kegiatan ini digelar sebagai upaya memastikan seluruh pekerja yang terlibat dalam proyek jasa konstruksi mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kapuas Hulu, Riri Chandra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rustam Simarmata, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kapuas Hulu.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Riri Chandra menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama pada sektor konstruksi.

“Setiap pekerja yang diikutsertakan dalam proyek jasa konstruksi wajib didaftarkan dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja jasa konstruksi harus mengikuti program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Semua proyek yang didanai oleh APBD maupun APBN wajib mendaftarkan pekerjanya, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja tersebut sembuh,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rustam Simarmata menekankan peran OPD dalam memastikan perusahaan pelaksana proyek juga memahami kewajibannya terhadap para pekerja karena dikhawatirkan mereka ada yang tidak tahu maka disitulah peran kita untuk memberikan informasi.

“Setiap OPD memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada perusahaan yang melaksanakan proyek agar mendaftarkan pekerjanya kedalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan bertujuan untuk melindungi para pekerja yang terlibat dalam proyek konstruksi,” tutupnya.

Melalui rapat ini, diharapkan tingkat kepatuhan terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga perlindungan bagi para pekerja konstruksi dapat terlaksana secara optimal.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy