Plt. Camat Pengkadan Terima Kunjungan Bapenda Terkait Penjemputan SPPT PBB P-2 Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Plt. Camat Pengkadan, Sekoni, S.Sos, didampingi Kasi Perekonomian dan Pembangunan Mirawati, S.Pi., M.M, serta Subbag Program dan Keuangan Kamsiah, A.Md, menerima kunjungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kapuas Hulu dalam rangka kegiatan penjemputan atau penyisiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) Tahun 2025. Pertemuan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025 di Ruang Camat Pengkadan.

Proses “penjemputan atau penyisiran” Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P-2) Tahun 2025 dari tingkat kabupaten ke kecamatan merupakan tahapan rutin pendistribusian dokumen pajak yang dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat. Proses ini tidak melibatkan wajib pajak secara langsung di tahap ini, melainkan antarpemerintahan daerah.

Dalam Pelaksanaannya Staf dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyampaikan Mekanisme Umum Distribusi SPPT PBB P-2 antaranya Secara umum, alur penyerahan SPPT PBB P-2 melibatkan beberapa tahap:

1. Pencetakan Massal: SPPT PBB P-2 dicetak secara massal oleh Bapenda/BPKAD kabupaten, biasanya dimulai pada bulan Januari atau Februari tahun berjalan.
2. Penyerahan ke Kecamatan: Setelah pencetakan dan penyortiran di tingkat kabupaten, dokumen SPPT PBB P-2 diserahkan secara simbolis dan fisik kepada pihak kecamatan. Pihak kecamatan, melalui petugas terkait, akan menjemput atau menerima dokumen tersebut dari Bapenda/BPKAD.
3. Distribusi Lanjutan ke Desa/Kelurahan: Pihak kecamatan kemudian mendistribusikan SPPT PBB P-2 tersebut ke tingkat desa atau kelurahan. Proses ini seringkali melibatkan sosialisasi dan penyerahan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak).
4. Penyampaian ke Wajib Pajak: Selanjutnya, aparat desa/kelurahan atau petugas yang ditunjuk (seperti RT/RW di beberapa daerah) akan menyampaikan SPPT PBB P-2 kepada wajib pajak di wilayah masing-masing.
5. Pembayaran: Wajib pajak berkewajiban melunasi PBB P-2 paling lambat tanggal jatuh tempo, yang umumnya ditetapkan pada 30 September 2025.

Proses “penjemputan atau penyisiran” yang Anda sebutkan merujuk pada tahap pengambilan fisik dokumen SPPT PBB P-2 oleh petugas kecamatan dari kantor Bapenda/BPKAD kabupaten. Proses ini memastikan dokumen dapat segera disalurkan ke tingkat yang lebih rendah dan akhirnya sampai ke tangan wajib pajak sebelum jatuh tempo pembayaran.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy