Sekcam Boyan Tanjung Menghadiri Kegiatan Musdes Dalam Rangka Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan Monitoring Pelaksanaan APBDes Tahap 1 Tahun 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Desa Nanga Ret Kecamatan Boyan Tanjung Melaksanakan Kegiatan Musyawarah desa dalam rangka Penetapan RKP Desa Tahun 2026 dan Monitoring Pelaksanaan APBDes Tahap 1 Tahun 2025 di Kantor Desa Nanga Ret Kamis (13/11/ 2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan dan Staf Kantor Camat Boyan Tanjung, Babinsa, Pendamping Desa, Pemerintah Desa Nanga Ret, BPD, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari PKK, Kader Posyandu, Guru Paud, Tokoh Adat dan lain-lain. Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa 2026 adalah untuk menyusun rencana kerja tahunan pemerintah desa, menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa, dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026, serta sebagai wadah untuk memastikan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat.

Berikut adalah rincian tujuan penetapan RKP Desa 2026:

Menyelaraskan dengan RPJM Desa : Proses penyusunan RKP Desa juga mencakup pencermatan ulang dan penyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang telah ditetapkan.

Menyusun Rencana Pembangunan Tahunan : RKP Desa menjadi dokumen rencana kerja tahunan yang merinci program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan.

Menentukan Prioritas Pembangunan : Dokumen ini membantu pemerintah desa menentukan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Dasar Penyusunan APBDes : RKP Desa berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2026.

Meningkatkan Partisipasi Masyarakat : Proses penetapan RKP Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes) bertujuan untuk melibatkan berbagai elemen desa, termasuk BPD, tokoh masyarakat, dan perwakilan masyarakat, untuk memastikan partisipasi aktif.

Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas : Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam pengelolaan pembangunan.

Memberikan Pedoman Pelaksanaan : RKP Desa menjadi kerangka acuan bagi Kepala Desa dan perangkat desa dalam mengarahkan pelaksanaan program pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Setelah selesai melaksanakan kegiatan Musdes Penetapan Rancangan RKPDes Tahun 2026 dilanjutkan dengan monitoring kegiatan APBDes Tahap 1 Tahun Anggaran 2025.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy