Plt.Camat Pengkadan Memimpin Rapat Tentang Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab), Analis Beban Kerja (Abk) Dan Peta Jabatan Di Kantor Kecamatan Pengkadan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Menindak Lanjuti Kegiatan Sinkronisasi Data dan Pembaharuan Peta Jabatan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (30/10/2025).maka Plt.Camat Pengkadan SEKONI,S.Sos memimpin rapat di lingkungan Kecamatan Pengkadan yang di Ikuti Subbag Umum dan Aparatur, Wahyuni,A.Md, Subbag Program dan Keuangan Kamsiah,A.Md, Kasi Pemerintahan ADE Darmudin,S.E, Kasi Kesejahteraan Rakyat Hidayatna,S.P, kasi Perekonomian dan Pembangunan Mirawati,S.Pi,.M.M, Kasi Trantibum Ta’azim,S.E dan Bendahara Kecamatan Pengkadan Zainal Abidin,S.Ak, Dalam Rapat tersebut Plt.Camat Pengkadan menerangkan Untuk mengatur jabatan di Kecamatan Pengkadan mengadakan rapat tentang penyusunan ANJAB, ABK dan Peta Jabatan.Selasa,04 November 2025
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt.Camat, dimana ia memberikan gambaran tentang penyusunan ANJAB, ABK dan Peta Jabatan, “Kalau bisa coba disusun ABK nya berdasarkan analisis untuk 5 tahun ke depan, setelah itu baru susun ANJAB nya , baru ditentukan Peta Jabatannya. Nanti baru akan diturunkan fungsi tugas dan fungsi dari Jabatan tersebut” Ungkap Sekoni.
Untuk mengatur jabatan di Kecamatan Subbag Umum dan Aparatur Wahyuni,A.Md sebagai narasumber menjelaskan tatacara penyusunan ANJAB, ABK dan Peta Jabatan dimana dalam proses penyusunan tersebut disesuaikan dengan teknis penyusunan kebutuhan Pegawai Kecamatan Pengkadan yang mengacu pada :
1. UU NOMOR 20 TAHUN 2023 TENTANG ASN PASAL 32.
2. PP NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PNS sebagaimana telah diubah menjadi PP NOMOR 17 TAHUN 2020 PASAL 5
3. PERMENPAN RB NOMOR 1 TAHUN 2020 PEDOMAN ANJAB DAN ABK PASAL 2 (1).dan
4. PERATURAN BKN NOMOR 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara
Setiap Kecamatan wajib menyusun ANJAB, ABK dan Peta Jabatan guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan P3K.
Dengan adanya rapat ini, maka akan diketahui mengenai deskripsi jabatan kerja per jabatan, peta jabatan, dan bobot jabatan. Hasil dari rapat ini digunakan untuk menganalisis kebutuhan pegawai, mengukur kompetensi dan syarat suatu jabatan serta sebagai indikator kinerja pegawai.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy