Kasubbag Program Dinkes PP dan KB Hadiri Rapat Percepatan Tindak Lanjut MCSP

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Subbagian Program Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu, Arfhi Ajudia, S.IP.,M.A.P menghadiri Rapat Percepatan Tindak Lanjut MCSP (Monitoring Controlling Surveillance for Prevention) Tahun 2025 pada Area Perencanaan. Kegiatan rapat tersebut berlangsung di Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (06/11/2025).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu dan dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun pelaksanaan rapat ini menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terkait Koordinasi dan Pemantauan Indeks Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) pada pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Kasubbag Program Dinkes PP dan KB Kapuas Hulu, Arfhi Ajudia menyampaikan beberapa poin progres pelaporan data eviden di sektor kesehatan. Ia mengatakan, sebanyak 95 persen data eviden yang diminta KPK telah terunggah dan disetujui oleh admin KPK RI.

“Adapun yang masih dalam proses penyelesaian adalah eviden hasil akreditasi RSUD Badau serta hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan II khusus Dinas Kesehatan beserta tindak lanjut tahun 2025,” jelasnya.

Selain itu, pada area perencanaan, Arfhi juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan diwajibkan melaporkan lima pelaksanaan pekerjaan fisik, khususnya yang menggunakan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir). Laporan tersebut harus diserahkan kepada Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu sebelum tanggal 15 November 2025.

Melalui rapat ini, diharapkan koordinasi antar-OPD dalam pemenuhan data MCSP dapat semakin optimal, sehingga upaya pencegahan korupsi di Kabupaten Kapuas Hulu semakin terukur dan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan KPK RI.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy