Pengkadan – Aparat gabungan yang terdiri dari Polsek Pengkadan, Koramil Jongkong–Pengkadan, Plt. Camat Pengkadan, KUA Pengkadan, Puskesmas Pengkadan, Kepala Desa Riam Panjang, serta tokoh agama, masyarakat, dan pemuda, melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) di arena hiburan musik Dusun Jajang, Desa Riam Panjang, Kecamatan Pengkadan, pada Jumat malam (31/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita lima kantong besar berisi puluhan liter minuman keras berbagai jenis yang diduga diedarkan secara ilegal di lokasi hiburan rakyat itu.Penertiban dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran miras di tengah acara hiburan, yang dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Sebelum operasi dimulai, tim gabungan terlebih dahulu melaksanakan apel persiapan di Kantor Desa Riam Panjang sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah itu, petugas langsung bergerak ke lokasi hiburan dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai sebagai tempat peredaran miras.
Kapolsek Pengkadan, Iptu Dendy Arif Setiady, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan karena adanya laporan warga tentang penjualan miras di area hiburan umum.“Kami menerima laporan bahwa ada lapak yang menjual miras secara bebas, padahal ini acara hiburan yang dihadiri masyarakat umum, termasuk anak-anak,” ujarnya.Saat pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah pengunjung yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol, bahkan melibatkan anak di bawah umur dan remaja perempuan. Mengetahui hal tersebut, tim gabungan langsung melakukan penindakan dan penyitaan barang bukti.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan puluhan liter arak lokal, botol-botol bir berbagai merek, serta minuman oplosan dari sejumlah pedagang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Desa Riam Panjang untuk proses lebih lanjut.Beberapa pedagang miras sempat melarikan diri saat mengetahui adanya operasi. Namun pihak kepolisian menegaskan akan terus menindaklanjuti dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan serupa di masa mendatang.
Plt. Camat Pengkadan, Sekoni, S.Sos., mengapresiasi sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga ketertiban wilayah.
“Kami mengimbau masyarakat dan panitia acara agar tidak mentolerir peredaran miras di lingkungan desa. Ini demi menjaga generasi muda dari pengaruh negatif,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala KUA Pengkadan, Marzuki, S.Ei., menilai kegiatan ini sebagai langkah positif untuk menciptakan lingkungan yang religius dan kondusif.“Kami mendukung penuh penertiban seperti ini agar wilayah Pengkadan mendapat berkah dan terhindar dari maksiat,” ujarnya.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto A. Uda, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pengkadan, menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah Pengkadan bebas dari miras dan narkoba.“Ini momentum terbaik untuk menjadikan Pengkadan bebas dari miras dan narkoba. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di setiap kegiatan masyarakat,” kata Iptu Dendy.
Danramil Pengkadan, Andi Resky, A.M., turut menyampaikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.“Kami dari pihak TNI akan terus bersinergi dengan Polri dan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya.
Kegiatan penertiban miras ini menjadi wujud nyata sinergitas lintas sektor dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta moral generasi muda di wilayah Kecamatan Pengkadan. Pemerintah dan aparat berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar setiap kegiatan hiburan di masyarakat berjalan aman, tertib, dan bebas dari peredaran miras maupun narkoba.
Redaksi Nusantaranews24.com,Mega Berita Com.Fakta Hukum,MelawiNews.Com,JPPOS.Id,Jurnal KapuasHulumelawi.com,metroindonesia.com,mediakompas.com


