Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Huliu melalui Bidang Perindustrian mengadakan Sosialisasi pentingnya membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) Sektor Industri Dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Di Kecamatan Jongkong yanag dilaksanakan di Aula Kantor Camat Jongkong , Kamis (23/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut: Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi (Elisabet Roslin, S.H., M.Si), Kepala Bidang Perindustrian beserta staf, Camat Jongkong (Yeddy Surahman, S.S.T.P., M.Ec.Dev.), Sekretaris Camat (Mahmudin), dan 34 orang Masyarakat Jongkong sebagai peserta yang juga merupakan pelaku IKM.
Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi NIB tersebut Disnakerintrans memfasilitasi dan membantu pembuatan NIB dengan sasaran para Pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), Perangkat Desa dan PKK terutama Pokja 2.
Elisabet Roslin dalam sambutannya menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku IKM, karena NIB merupakan Identitas Resmi Pelaku Usaha Yang Digunakan Untuk Berbagai Keperluan Administrasi Dan Perizinan; Menggantikan Beberapa Izin Usaha Sebelumnya, Seperti Tdp, Api, Dan Akses Kepabeanan; dengan NIB Pelaku Usaha Dapat Lebih Mudah Mengurus Izin Usaha Dan Izin Komersial/Operasional Lainnya; NIB Juga Berperan Sebagai Akses Kepabeanan, Memudahkan Pelaku Usaha Yang Bergerak Di Bidang Ekspor-Impor; dan NIB sebagai Identitas Tunggal Bagi Pelaku Usaha, Baik Untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Umkm), Maupun Perusahaan Besar.
Sosialisasi ini dilaksanakan untuk menjalankan amanat Pasal 64 Ayat 1 Dan 2 Serta Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional, Dan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, Dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dan kewenangan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Transmigrasi Kabupaten Kapuas Hulu Yaitu Melakukan Pembinaan, Pengawasan, Monitoring Dan Evaluasi Kepada Pelaku Industri Di Kabupaten Kapuas Hulu, Terutama Untuk Mewujudkan Visi Misi Bupati Dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Yaitu Membangun Kapuas Hulu Yang SEMAKIN HEBAT (Harmonis, Enerjik, Berdaya Saing, Amanah Dan Terampil). Tutup Roslin.



