Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M mengeluarkan surat edaran terkait Pelaksanaan Pemeriksaan HPV DNA Bagi Nakes Se-Kabupaten Kapuas Hulu.
Surat edaran pelaksanaan pemeriksaan HPV DNA tersebut ditujukan kepada Kepala Puskesmas, Direktur Rumah Sakit Se-Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun Surat Edaran tersebut Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/33/2023 tentang Penyelenggaraan Percontohan Deteksi Dini Kanker Payudara dengan Ultrasonografi Payudara.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2176/2023 tentang Pedoman Rencana Aksi Nasional Eliminasi Kanker Leher Rahim di Indonesia Tahun 2023-2030, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 706) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1001), dan KMK Nomor HK.01.07-MENKES-165-2023 tentang Standar Akreditasi Puskesmas
Bab 1.3.6 Poin b: Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala terhadap pegawai untuk menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program kesehatan yang telah di tetapkan oleh Kepala Puskesmas.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat edarannya, Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Kapuas Hulu minta kepada seluruh Kepala Puskesmas dan Direktur Rumah Sakit untuk melakukan hal hal sebagai sebagai berikut. “Pertama Melakukan kegiatan promosi kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang upaya penanggulangan kanker,” kata Kadinkes dalam suratnya.
Kemudian Melakukan deteksi dini, tatalaksana lesi prakanker untuk kanker leher rahim dan konseling kanker, antara lain kanker payudara dan kanker leher rahim. “Berikutnya Mendukung pelaksanaan pemeriksaan deteksi dini kanker leher rahim dengan
metode HPV DNA di wilayah kerja masing masing untuk mengoptimalkan capaian keberhasilan pemeriksaan HPV DNA,” papar Kadinkes.
Selain itu Mewajibkan seluruh Tenaga Kesehatan wanita usia 30 sampai dengan 59 tahun
yang ada di wilayah kerja masing masing untuk melalukan pemeriksaan deteksi dini kanker leher rahim dengan metode HPV DNA. “Untuk itu, agar surat edaran ini menjadi perhatian untuk ditindaklanjuti oleh Puskesmas dan Rumah Sakit di Kabupaten Kapuas Hulu,” pesan Kadinkes. (*)

