Dinas PUPR Kapuas Hulu Lakukan Survei Harga Bahan Baku sebagai Dasar Perhitungan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) di Kecamatan Pengkadan

Facebook
Twitter
LinkedIn

Plt Camat Pengkadan Sekoni,S.Sos,Kasi Ekon Ibu Mirawati,S.Pi,.MM dan Kasi Trantibum Ta’azim,SE menerima Tim Surve Harga Bahan Baku Dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas Hulu,di ruang Camat Pengkadan, Rabu (08/10/2025).

Tim survei harga Dinas PUPR ke kecamatan bertugas mengumpulkan data upah tenaga kerja, harga bahan baku, dan biaya peralatan konstruksi di lokasi, yang kemudian digunakan sebagai dasar perhitungan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) atau basic price dalam menyusun perkiraan biaya proyek pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Hasil survei ini penting untuk memastikan anggaran yang akurat dan sesuai dengan kondisi pasar lokal.

Tujuan Survei Harga:
a. Mengumpulkan Data Harga: Mengumpulkan harga satuan dasar (basic price) untuk tenaga kerja, bahan material, dan biaya sewa peralatan yang akan digunakan dalam proyek konstruksi.
b. Menyusun AHSP: Data ini menjadi dasar untuk menyusun Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang merupakan perhitungan detail kebutuhan biaya untuk satu satuan pekerjaan tertentu.
c. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB): Hasil AHSP akan diintegrasikan untuk menyusun perkiraan biaya proyek secara keseluruhan.
d. Memastikan Anggaran Sesuai Kondisi Lokal: Menyesuaikan harga dengan harga yang berlaku di wilayah kecamatan setempat, sehingga anggaran lebih akurat dan realistis.
Proses Pelaksanaan Survei:
1. Identifikasi Jenis Pekerjaan: Menentukan jenis-jenis pekerjaan konstruksi yang akan disurvei, misalnya pekerjaan persiapan, pasangan bata, pengecatan, dan lainnya.
2. Survei Lapangan: Tim survei akan datang ke wilayah kecamatan untuk mencari informasi harga dari toko material, penyedia jasa tenaga kerja, dan penyewaan alat.
3. Pengumpulan Data: Data yang dikumpulkan meliputi:
a. Tenaga Kerja: Upah per jam atau per hari untuk berbagai jenis tenaga kerja (mandor, tukang, pekerja).
b. Bahan Baku: Harga per satuan (misalnya per m3 untuk semen, per kg untuk besi).
c. Peralatan: Biaya sewa per jam atau per hari untuk peralatan seperti molen, alat berat, dan lain-lain.
4. Verifikasi Data: Melakukan validasi data yang diperoleh untuk memastikan keakuratannya.
5. Laporan Hasil Survei: Hasil survei kemudian dilaporkan kepada Dinas PUPR untuk digunakan dalam perhitungan lebih lanjut.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy