DESA TANJUNG HARAPAN REHAB JEMBATAN SUNGAI RINDIT

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Sejak 2018, pemerintah terus melanjutkan program infrastrukturnya. Selain itu, pemerintah juga konsisten untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan yang berfokus pada masyarakat desa melalui program padat karya tunai desa.

Pengertian padat karya tunai atau Cash for Work adalah pola pelaksanaan Dana Desa yang berbentuk padat karya yang diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat secara harian maupun mingguan.

Ditemui dilokasi pengerjaan rehab jembatan sungai rindit, kepala dusun tanjung harapan hilir, sekaligus ketua tim pengadaan barang dan jasa (TPBJ), Budi Arianto mengatakan bahwa rehab jembatan tersebut menggunakan Dana Desa tahap 1 2020 dengan pola padat karya tunai.

”Alhamdulillah pola padat karya tunai ini tentunya menyerap sumber daya yang ada didusun kami, dan membantu perekonomian warga. Kita berupaya menyelesaikan rehab jembatan ini yang menggunakan anggaran Rp 30.454.000 dalam waktu sebelas hari kerja.” Jelasnya (15/6).

Untuk itu, Dana Desa diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa dengan memanfaatkan sumber daya yang ada di masing- masing desa. Untuk mengakselerasi kegiatan tersebut, pemerintah terus berusahan melakukan percepatan penyaluran Dana Desa . Semua ini dilakukan secara terintegrasi agar menggerakkan perekonomian di pedesaan.

Dengan label “Cash for Work”, segala kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa akan dilakukan secara swadaya oleh masyarakat desa itu sendiri. Padat karya tunai merupakan perbaikan pola penyaluran Dana Desa dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan mempertimbangkan Dana Desa sebagai instrumen strategis untuk mengentaskan kemiskinan, pemerintah optimis terhadap hasil skema padat karya tunai ini.

Menurut pria yang biasa disapa Jaban tersebut bahwa demi menjaga dan memelihara jembatan sungai rindit diharapkan adanya ketentuan beban maksimal bagi penggunanya.

”Kita akan lakukan musyawarah agar ada kesepakatan antara desa tanjung harapan dan desa tanjung terkait maksimal beban yang boleh melewati jembatan ini, karena jembatan ini adalah akses jalan utama bagi kedua desa ini.” Tutupnya.


Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy