Penyakit campak kembali mengintai masyarakat. Tak hanya balita, kini siapa pun bisa terinfeksi virus campak, terutama bagi mereka yang belum pernah terpapar sebelumnya, belum mendapatkan imunisasi, atau memiliki daya tahan tubuh yang rendah.
Untuk itu, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP dan KB) Kabupaten Kapuas menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera mengambil langkah pencegahan disampaikan Senin, (04/8/2025).
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kapuas Hulu H. Sudarso, S.Pd.,M.M melalui Kepala Bidang Pencegah dan Pengendalian Penyakit Kastono, S.Kep.,M.E menyampaikan, Campak adalah penyakit menular akibat infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan dan menyebar melalui percikan air liur. Gejala awal yang biasa muncul antara lain batuk berdahak, pilek, demam tinggi, serta mata merah.
“Salah satu ciri khas campak pada anak – anak adalah munculnya bintik-bintik koplik di dalam mulut, yang kemudian diikuti oleh ruam kulit 3-5 hari setelah gejala awal. Ruam biasanya dimulai dari belakang telinga, menyebar ke kepala, leher, hingga ke seluruh tubuh,” ujar Kastono.
Dijelaskan Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Pencegahan campak sangat penting untuk dilakukan. Masyarakat dianjurkan untuk Menghindari kontak langsung dengan penderita campak, terutama selama empat hari setelah ruam muncul.
“Tidak berbagi peralatan makan dan perlengkapan mandi. Menggunakan masker saat sakit atau berinteraksi dengan orang lain. Menutup mulut dengan tisu atau lengan saat batuk dan bersin, serta segera membuang tisu ke tempat sampah dan Rutin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS),” papar Kastono.
Adapun Langkah pencegahan utama campak adalah melalui imunisasi. Anak-anak dianjurkan mendapatkan imunisasi campak pada usia 9 bulan, dilanjutkan dengan vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella) pada usia 12–18 bulan dan diulang pada usia 5–7 tahun. Bagi orang dewasa yang belum pernah menerima vaksin, imunisasi tetap bisa diberikan dalam dua dosis dengan jarak 28 hari.
“Perlu diperhatikan bahwa vaksin MMR tidak boleh diberikan kepada ibu hamil. Oleh karena itu, bagi perempuan yang merencanakan kehamilan, dianjurkan melakukan imunisasi MMR setidaknya satu bulan sebelumnya,” pesan Kastono. Untuk itu, Kastono mengajak masyarakat mari bersama cegah penyebaran campak! Kenali gejalanya, lakukan pencegahan, dan lindungi diri serta keluarga dengan imunisasi lengkap.