Pemda dan DPRD Kapuas Hulu Bahas Minimnya Serapan APBD Semester I 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Daerah Kapuas Hulu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kapuas Hulu menggelar pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD tahun anggaran 2025 dan prognosis untuk Semester Kedua. Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Putussibau, pada Rabu (9/7).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas Hulu, Yanto SP, serta dihadiri anggota DPRD lainnya. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini, M.M, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam pemaparannya, Sekretaris Daerah H. Mohd Zaini menyampaikan bahwa realisasi APBD tahun 2025 hingga pertengahan tahun masih tergolong rendah. Capaian target pendapatan baru berada di angka 37 persen, sementara realisasi belanja baru mencapai 33 persen.

Menurut Sekda, minimnya serapan anggaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa regulasi nasional, terutama Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran APBN dan APBD.

Selain itu, penyesuaian juga dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta regulasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pengadaan barang dan jasa. “Pengadaan barang dan jasa harus ditunda hingga proses Transfer Dana ke Daerah selesai,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada Maret 2025 baru dimulai tahapan pelaksanaan program, terutama pada tahap perencanaan. Hal ini berimbas pada keterlambatan proses lelang fisik. “Kecuali untuk program yang sudah lelang perencanaannya tahun lalu, itu bisa langsung masuk ke lelang fisik,” ungkapnya.

Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Alokasi Umum (DAU) AirMark, Sekda menjelaskan bahwa realisasi pencairan sangat bergantung pada progres pekerjaan di lapangan. Jika capaian tidak sesuai ketentuan, pencairan tidak dapat diproses.

Sebagai upaya percepatan, DPRD Kapuas Hulu memberikan masukan agar OPD teknis menyiapkan skema uang muka. Namun, hal ini tetap bergantung pada kesiapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan PPTK. “Itu sangat tergantung pada kontrak kerja antara pelaksana dan OPD,” ujarnya.

Sekda juga menekankan pentingnya optimalisasi program DAK dan DAU agar serapan anggaran meningkat. Ia mengingatkan jika serapan DAK tidak maksimal tahun ini, maka sisa dana akan menjadi beban APBD tahun berikutnya. “Misalnya DAK Rp1 miliar, tapi ada sisa, maka tahun depan yang ditransfer tidak sebesar itu dan sisanya jadi beban daerah,” tegasnya.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy