Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah
Informasi Suhaid. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan serta menurunkan kesenjangan antar kelompok miskin, Kementerian Sosial sudah melaksanakan pogram Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Tujuan PKH adalah untuk mengurangi angka dan memutus rantai kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mengubah perilaku yang kurang mendukung peningkatan kesejahteraan dari kelompok paling miskin.
Dalam jangka pendek program ini bertujuan mengurangi beban penerima manfaat, dan dalam jangka panjang diharapkan dapat memutus mata rantai kemiskinan antar generasi, sehingga generasi berikutnya dapat keluar dari perangkap kemiskinan.
Dikutip dari laman KOMPAS.com 11 Februari 2020 | 15:54 WIB, PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya. Fasilitas-fasilitas itu meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.

Penerima manfaat dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ada, yaitu keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial yaitu Komponen Kesehatan meliputi Ibu hamil/menyusui dan Anak berusia nol sampai enam tahun; Komponen Pendidikan meliputi Anak SD/MI atau sederajat, Anak SMP/MTs atau sederjat, Anak SMA /MA atau sederajat dan Anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun; dan Komponen Kesejahteraan Sosial meliputi Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
Menanggapi hal tersebut, Supriadi, S.E selaku salah satu Pendamping Sosial untuk Kecamatan Suhaid, membenarkan adanya mekanisme dalam penetapan PKH.
”Iya benar, namun terkait hal tersebut tentunya ada penjelasan mekanismenya, yaitu setiap KPM PKH ada kewajiban yaitu, Faskes, Fasdik dan P2K2. Ungkapnya kepada KIM entugan hulu melalui pesan whatsapp. Selasa (2/6).
“Faskes di peruntukan untuk KPM yang memliki kategori bumil, balita, lansia dan disabilitas. Faskes tersebut di lakukan ke unit kesehatan yaitu seperti puskesmas atau postu dengan mengecek apakah ada melakukan posyandu atau tidak. Untuk Fasdik yang di peruntukan bagi anak sekolah dari SD sampai SMA kami melakukan pengecekan ke sekolah anak dari KPM tersebut terkait absensi dan kegiatan sekolah anak mereka, dan untuk Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) pada masa pandemi covid 19 ini tentunya tidak bisa kami lakukan, namun kami tetap melakukan pemutakhiran melalui aplikasi E-PKH.
Supriadi juga juga menambahkan, bahwa untuk PKM dari PKH yang merasa dirinya tidak layak lagi menerima dikarenakan ekonomi sudah membaik, maka bisa melakukan Graduasi Mandiri artinya secara sukarela melepaskan diri untuk tidak lagi menerima bantuan sosial Keluarga Harapan yang selama ini didapatkannya, begitu juga sebaliknya Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin yang harus diperhatikan oleh PKM yang berpura pura miskin, ada sanksinya disitu.