KURANGI POTENSI POLEMIK BLT – DD, PEMDES DIMINTA MAKSIMAL SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT

Facebook
Twitter
LinkedIn

Laporan KIM Entugan Hulu
A. Hartawansyah Praniansyah

Informasi Suhaid. Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa harus dilakukan hati-hati, dan terbuka atas segala potensi pertambahan penerima manfaat. Penyalurannya juga harus sesuai aturan yang telah ditetapkan agar tidak menimbulkan masalah lanjutan.

”Memang seyogyanya dan kita berharap bahwa BLT -DD sesuai yg diarahkan oleh pemerintah akan benar benar menyentuh kepada masyarakat sesuai dgn kreteria yg ditetapkan dan untuk meminimalisir kesalahan data / sasaran memang dibutuhkan peran serta BPD yg dalam keseharian bersentuhan langsung dengan masyarakat. Saya juga berharap pemerintahan desa dalam mengambil keputusan berpedoman kepada petunjuk teknis terkait BLT-DD.” Jelasnya melalui pesan whatsapp kepada Kim entugan hulu.

Joko menambahkan, “Dalam upaya agar penyaluran BLT yg bersumber dari Dana Desa / DD tepat sasaran,  maka seyogyanya mekanisme pendataan calon penerima manfaat tersebut dilaksanakan oleh Tim Relawan Covid  Desa  atau yg dikenal gugus dengan gugus covid 19 tingkat desa. Jika pendatan yang dilakukan oleh Tim relawan covid sudah dilaksanakan, maka data yang memuat nama nama tersebut dibahas melalui musdesus untuk disepakati sebagai yang berhak menjadi calon penerima atau dikeluarkan dari data calon penerima apabila dianggap tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut.”

Data calon penerima yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa khusus selanjutnya disampaikan ke tingkat kecamatan dan disitulah nanti akan dilakukan validasi kembali melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data bantuan lainnya, apabila nama – nama tersebut belum menerima bantuan lain atau sudah, maka calon penerima akan di SK kan oleh Camat sebagai finalisasi data yang berhak menerima BLT dana desa.

”Penerima BLT dana desa akan mendapat bantuan senilai Rp600 ribu perbulan terhitung untuk bulan april, mei dan juni perkeluarga, dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka ada penambahan Rp300 ribu perbulan terhitung untuk bulan juli, agustus dan september perkeluarga.” Jelas
M. Buchari, S.Sos I selaku pendamping desa Kecamatan Suhaid saat pertemuan dikantor desa madang permai. Selasa (2/6).

Pertanyaan yang sering muncul dimasyarakat, siapa yang melakukan monitoring dan evaluasi kinerja pemerintahan desa dalam pendataan BLT yang bersumber dari Dana Desa tersebut dan siapa yang bertanggungjawab. Sebagaimana tertulis didalam Surat Pemberitahuan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebagai Monitoring dan Evaluasi, mulai dari tahap pendataan, verifikasi dan penetapan calon penerima ditingkat desa, dan Kepala Desa sebagai penanggungjawab.

Meskipun demikian, Potensi kesalahan dalam penyaluran BLT dana desa tetap terbuka, adapun penyebab diantaranya adalah adanya indikasi tidak tepat sasaran disaat pendataan apabila tidak adanya transparansi dan sosialisasi oleh pemerintah desa kepada masyarakat tentang yang berhak sebagai penerima manfaat tersebut dan ditambah apabila kurang maksimalnya BPD dalam melakukan pengawasan.

Menanggapi hal tersebut, seorang warga desa madang permai, yang disapa Pak Utih Arman, meminta agar pemerintahan desa selalu melibatkan masyarakat jika ada pembahasan terkait desa.

”Ini khusus pemerintahan desa madang permai, kami minta agar jika ada rapat, paling tidak pihak desa bisa melibatkan masyarakat, agar segala informasi bisa kami terima dengan jelas, karena kita tidak ingin ada polemik praduga.” Ungkapnya.


Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy