Sosialisasi Tentang Prosedur Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, yang di wakili Kepala Subbagian Umum dan Aparatur, menghadiri kegiatan sosialisai tentang Prosedur pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu di aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (17/06/2025).
Acara secara resmi dibuka oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu Bapak Adji Winursito, S.Sos., M.A.P., dan di hadiri oleh 40 (empat puluh) peserta yang merupakan perwakilan dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, khusus yang membidangi urusan Kepegawaian.
Kepala BKPSDM mengatakan “dengan adanya Sosilisasi Tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Pentingannya perencanaan yang matang dan Koordinasi yang baik dalam pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil, khususnya yang melalui jalur Pendidikan formal, beliua menghimbau agar setiap pengajuan tugas belajar terlebih dahulu dikoordinasikan dengan pihak BKPSDM agar prosesnya sesuai dengan ketentuan dan tidak mengganggu tugas kedinasan. yang mempunyai Dasar Hukum :
1 Surat edaran Menpan RB nomor 28 tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi pegawai negeri sipil melalui jalur Pendidikan.
2 Peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 26 tahun 2022 tentang pedoman pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten kapuas hulu
3 Surat Edaran Bupati Kapuas Hulu nomor 800.1.4.1/416/bks/psdm tanggal 28 februari 2024 tentang prosedur pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi pns di lingkungan pemerintah kabupaten kapuas hulu.

LINK SOSIAL MEDIA BAPPEDA KAPUAS HULU

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy