Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025. Kegiatan strategis ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Barat, di Pontianak, Selasa (17/6/2025).
Adapun ketiga rancangan peraturan daerah yang dibahas dalam forum ini mencakup Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Aweng, S.Kom., M.M. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pengharmonisasian agar setiap raperda yang disusun benar-benar sejalan dengan prinsip-prinsip hukum nasional, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kapuas Hulu.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar setiap raperda yang dibahas tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjadi produk hukum yang efektif dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat beserta jajaran serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris DPRD beserta pejabat administrator dan fungsional, serta perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perumahan Rakyat, Pertanahan dan Lingkungan Hidup, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalbar, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, serta Kelompok pakar yang memberikan kontribusi penting dalam proses penyusunan dan pembahasan naskah akademik dan raperda.
Rapat berlangsung secara komunikatif dan partisipatif, di mana seluruh peserta aktif memberikan pandangan dan masukan terhadap materi muatan raperda. Dalam prosesnya, terdapat beberapa penyesuaian dan penguatan terhadap substansi masing-masing raperda agar tetap konsisten dengan prinsip-prinsip hukum, asas pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan riil masyarakat daerah. Seluruh tahapan ini diharapkan menghasilkan produk hukum yang tidak hanya responsif, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kapuas Hulu dan keberlangsungan pembangunan daerah.