Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menciptakan iklim investasi yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penanganan dan Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang terindikasi terafiliasi dengan aktivitas premanisme. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu, Selasa (17/6/2025).
Rapat dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kapuas Hulu, Mustahruddin, S.Sos., M.A.P. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam pembentukan satgas ini sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di daerah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Asisten I Sekretariat Daerah, Drs. Iwan Setiawan, M.Si., yang menegaskan bahwa pembentukan satgas merupakan hal penting dan mendesak. Ia menyampaikan bahwa secara nasional terdapat sejumlah organisasi yang mengatasnamakan masyarakat, namun di dalamnya terselip aktivitas premanisme yang berpotensi mengganggu stabilitas daerah.
“Satgas ini harus segera dibentuk, melihat situasi secara nasional. Ada organisasi yang sifatnya kemasyarakatan, tetapi di dalamnya terselip aktivitas premanisme. Itu yang kita khawatirkan,” ujarnya.
Hadir dalam rapat tersebut berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan stakeholder terkait, antara lain perwakilan dari Kodim dan Batalyon, Polres Kapuas Hulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP), serta Sekretaris dan jajaran dari Dinas Kesbangpol.
Rapat ini membahas sejumlah langkah penting, termasuk percepatan pembentukan Satgas Terpadu serta dukungan penuh terhadap optimalisasi pelaksanaannya. Satgas yang akan dibentuk nantinya bersifat lintas sektoral dan melibatkan unsur vertikal bersama Forkopimda, guna memastikan koordinasi yang kuat dalam menghadapi potensi gangguan dari ormas-ormas yang menyimpang dari ketentuan hukum dan norma sosial.