Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan aturan tentang asimilasi bagi warga binaan, dimana mereka dapat menjalani masa hukuman pidana di rumahnya masing-masing. Tentunya hal tersebut diberlakukan dengan seleksi ketat, hanya narapidana yang telah mengikuti pembinaan keperibadian, kemandirian dan tidak pernah berperilaku buruk selama menjalani masa tahanan, yang bisa mendapatkan asimilasi di rumah tersebut.
Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, provinsi Kalimantan Barat juga telah menerapkan aturan asimilasi di rumah tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Karutan Klas II B Putussibau, Rio Sitorus. “Kami masih dan tetap melaksanakan asimilasi di rumah sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 itu,” tuturnya via WA,Senin (18/5/2020).
Menurut Rio, ada prosedur ketat yang harus dilalui para narapidana yang diberlakukan asimilasi di rumah. Utamanya adalah masa hukuman yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap sesuai hasil dari Pengadilan.
“Setiap ada putusan pengadilan yang inkracht, kita akan langsung hitung kapan tanggal 1/2 masa pidanaya dan jika 2/3 masa pidananya di tahun 2020 kita akan keluarkan untuk asimilasi di rumah. Tentunya itu juga harus berdasarkan rekomendasi sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Rio mengatakan dari berlakuknya aturan asimilasi di rumah, sudah ada 41 warga binaan Rutan Putussibau yang menjalankannya. Dari jumlah tersebut ada yang sudah bebas.
“Jumlah keseluruhan yang telah dikeluarkan untuk asimilasi di rumah, sejak awal sampai dengan tanggal 18 Mei 2020 adalah 41 orang,” ucapnya.
Dari jumlah 41 tersebut yang masih menjalani asimilasi di rumah sebanyak 20 orang. Sisasnya 11 orang sudah bebas murni dan 10 orang lainnya sudah pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat,” ungkapnya.
Selama asimilasi di rumah, kata Rio, para narapidana akan terus dibina oleh Pembimbingan Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan. Pembinaan tersebut secara online memanfaatkan media video conferance. “Pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan tetap dilakukan melalui video confrence sampai mereka mendapatkan bebas murni,” tuntas Rio Sitorus. (yohanes)