Dalam rangka monitoring dan penguatan sinergi antarinstansi dalam mencegah serta menangani TPPO, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghadiri Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Kapuas Hulu, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Putussibau Utara, Selasa (27/5/2025) pukul 08.30 – selesai.
Pertemuan ini dihadiri oleh, Asisten 1 Pemda Kab Kapuas Hulu, Drs.H Iwan Setiawan,M.Si, Asst II Triwati S.P,M.Si, Kadis DP3A Provinsi Kalimantan Barat, Herkulana Mekaryani, Kepala BNPP PLBN Badau, Wendelius, Pasintel Kodim 1206/Psb, Lettu Doni Syahfri, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Ipda Hendra, Ketua Pengadilan Negeri diwakili oleh Kasubag Umum dan Keuangan I Putu Sudiartha, Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Imigrasi Putussibau, Fahrul, Wakil Ketua TPPKK Kapuas Hulu, Nor Dimin, Koordinator Wilayah BIN Kapuas Hulu, Surya, Perwakilan Diskominfo Kapuas Hulu, Rosmadiah, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas Hulu.
Susunan acara meliputi registrasi, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, sambutan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalbar, penyampaian kebijakan pemerintah provinsi dalam pencegahan dan penanganan TPPO, serta paparan dari BP2MI terkait peran lembaga tersebut dalam menanggulangi perdagangan orang.
Dalam pemaparan yang disampaikan, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah mengikuti berbagai regulasi sebagai langkah pencegahan, Sejumlah regulasi telah dikeluarkan antara lain Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2020-2024, Perpres yang telah di rancang mengatur mengenai Rencana Aksi Nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (RAN PPTPPO). RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, Yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang, Saat ini juga marak terjadi scamming yang berpotensi terkait dengan perdagangan orang.
Tercatat sebanyak 400 korban TPPO dipulangkan ke Indonesia, dan 27 orang di antaranya berasal dari Kalbar, dan diharapkan melalui rapat ini, pembentukan satgas bisa segera ditetapkan untuk meningkatkan sinergi dan pencegahan TPPO secara konkret dengan langkah-Llngkah penanganan TPPO dan penindakan hukumnya seperti penuntutan dan pemidanaan dan juga penindakan terhadap sindikat TPPO.