Bapenda Kapuas Hulu Tertibkan Pajak Parkir, Imbau Warga Lapor Pungli

Facebook
Twitter
LinkedIn

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kapuas Hulu terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak parkir di wilayahnya. Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bapenda Kapuas Hulu, Ignasius Felix, menegaskan bahwa pendataan dan penarikan pajak parkir pada gerai Alfamart di Kecamatan Semitau merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah. (8/5/2025).

Hal ini sejalan dengan ketentuan umum yang berlaku di Indonesia, di mana gerai-gerai Alfamart yang menyediakan fasilitas parkir bagi pelanggan dikategorikan sebagai penyelenggara tempat parkir dan wajib membayar pajak parkir daerah.

Pajak parkir ini dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang fasilitasnya disediakan sebagai bagian dari kegiatan usaha utama maupun sebagai unit usaha yang berdiri sendiri.

Lebih lanjut, Ignasius Felix menyoroti adanya praktik penertiban juru parkir liar yang sebelumnya marak terjadi di area minimarket seperti Alfamart dan Indomaret di berbagai daerah. Penertiban ini dilakukan lantaran pihak minimarket telah secara resmi membayar pajak parkir langsung kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, tidak diperbolehkan adanya pungutan parkir tambahan oleh pihak lain di area parkir tersebut.

“Jika masyarakat menemukan adanya indikasi pungutan parkir yang tidak resmi di gerai Alfamart wilayah Kecamatan Semitau, kami mengimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang setempat,” laporan ini akan kami tindak lanjuti demi menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah yang berlaku,”tegasnya.

Bapenda Kapuas Hulu berharap penegasan ini dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap kewajiban pajak parkir serta memberantas praktik pungutan liar demi kenyamanan dan keadilan bagi seluruh warga.

Kontributor : Irwan Fasenda

#bapendakh #kapuashulusemakinhebat

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy