Pemkab KH Siapkan Rp 21 Miliar untuk THR

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas Hulu menyiapkan dana Rp 21 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kapuas Hulu pada tahun 2020.

THR tersebut hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah, sedangkan pejabat eselon II tak mendapat THR. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2020 maupun PMK no. 49/PMK.05/2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerimaan Pensiun atau Tunjangan.

“THR msh dalam proses, siang ini disampaikan ke Bank Kalbar, selanjutnya Bank yang transfer ke masing – masing PNS. Di Kapuas Hulu ada 28 pejabat Eselon II yang tidak dapat THR,” kata Azmi Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu,  Kamis (14/5).

Azmi menjelaskan, THR ini untuk eselon III kebawah dan staf. Jika ditotal semua PNS di Kapuas Hulu yang akan menerima THR ini berjumlah 4.963 orang dengan kisaran jumlah THR  kurang lebih Rp21 Miliar. 

“Saya berharap kepada semua PNS yang menerima THR agar digunakan sebaik mungkin, gunakan sebagian untuk kebaikan dan yang bermanfaat, apalagi negara kita sedang dilanda COVID – 19 dan semoga virus Corona tersebut cepat pergi meninggalkan Indonesia dan semua Negara,” harapnya. 

Sementara itu Mohd Zaini Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu  berharap kepada PNS yang mendapatkan THR agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin bahkan dapat membantu keluarga atau tetangga di sekitar kita yang betul – betul tidak mampu.

“Walaupun  Hari Raya Idul Fitri 1441 H tidak bisa dilaksanakan seperti biasa karena dampak COVID-19,”  ujarnya. (yohanes) 

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy