Sosialisasi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA)

Facebook
Twitter
LinkedIn

Camat Putussibau Utara Yohanes Telajan, S. Sos., M. Si menghadiri Sosialisasi Perda No 13 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) serta Membangun Kesepakatan Bersama Masyarakat Adat pada hari  Rabu tanggal 14 Mei 2025 di Rumah Adat Desa Seluan.

Kegiatan ini dihadiri pula Kepala Desa Seluan, Aparat Desa, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan perwakilan dari anggota masyarakat  Desa Seluan serta Tim PPMHA AMAN.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah dalam rangka menindaklanjuti wacana dari Lembaga Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Barat (PW AMAN) KALBAR, sebelum melakukan aktivitas program pendampingan di Komunitas Masyarakat Dayak Kantuk Desa Seluan, perlu dilakukan kegiatan yang bertujuan untuk mendorong pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Dayak Kantuk Desa Seluan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu maka terlebih dahulu perlu dilakukan musyawarah atau pertemuan komunitas untuk mendapatkan masukan dari semua pihak.

Dalam sambutannya  Camat Putussibau Utara menyampaikan harapan perlindungan adat bisa terlaksana dengan baik, “wilayah adat perlu didukung, peran hutan kebun adalah milik Masyarakat yang mana setiap desa potensi untuk dikelola, dengan adanya pengakuan adat maka masyarakat dapat mengelola hutan adat dengan baik , pihak pemerintah khususnya kecamatan sangat mendukung dengan program PPMHA AMAN”.

Temenggung Kantuk Putussibau Utara mengatakan “dengan adanya pengakuan wilayah adat maka untuk melindungi Masyarakat adat, wilayah adat, hutan adat dengan adanya pengakuan adat supaya orang luar tidak semudah itu masuk wilayah adat, serta dengan tujuan wilayah adat tidak bebas orang luar mengelola wilayah desa terutama Desa Seluan”.

Kades Seluan  sangat berterimakasih atas terlaksananya kegiatan ini,  “adat adalah hak masyarakat, Masyarakat ingin melindungi hutan adat, supaya pemerintah tidak semena-mena dengan hutan adat, desa berhak atas wilayah pengukuran adat dan hutan”.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy