KEGIATAN FASILITASI PENATAUSAHAAN DAN PERENCANAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, pukul 08.30 sampai selesai, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Nanga Mentebah Kecamatan Mentebah, melalui Seksi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Mentebah Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Fasilitasi Penatausahaan dan Perencanaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh ABDIL HASYIM, S.E. selaku Camat Mentebah, Koordinator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Kapuas Hulu, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-P3MD) Kabupaten Kapuas Hulu, Pendamping Desa  Kecamatan Mentebah, Plt. Kasi. Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Mentebah, Kasubbag. Program dan Keuangan pada Kantor Kecamatan Mentebah, Staf Seksi Pemerintahan pada Kantor Kecamatan Mentebah. Adapun yang diundang mengikuti kegiatan Fasilitasi Penatausahaan dan Perencanaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2025 Se-Kecamatan Mentebah, terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur. Keuangan dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dari 8 (delapan) Desa Se-Kecamatan Mentebah.

 

Adapun tujuan dari kegiatan Fasilitasi Penatausahaan dan Perencanaan Keuangan Desa antara lain mempercepat proses penetapan APBDes Tahun Anggaran 2025, yang terkendala terkait mekanisme pembiayaan Ketahanan Pangan, sesuai Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, yang mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan lembaga ekonomi masyarakat lainnya untuk berperan aktif dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dan memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% dialokasikan untuk penyertaan modal Desa kepada BuMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya untuk ketahanan pangan. Sementara itu, pada umumnya kepengurusan BUMDes di masing-masing desa sudah tidak aktif sehingga ada kekhawatiran bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan kondisi demikian apabila penyertaan modal melalui BUMDes untuk program dan kegiatan ketahanan pangan, akan tidak efektif.

Pada kesempatan tersebut, Camat Mentebah mengingatkan kepada Kepala Desa agar dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 yaitu transparan, akuntabel, partipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Demikian juga dengan tahapan-tahapan pengelolaan keuangan desa yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, diharapkan harus tepat waktu agar tidak terlambat dalam pengajuan maupun pencairan keuangan desa, baik itu Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy