ASN Kapuas Hulu Kerja Bergiliran

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pemerintah Indonesia saat ini sedikit merubah sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), dari yang biasanya bekerja di kantor dialihkan ke rumah atau Work From Home (WFH). Akan tetapi kebijakan Pemerintah Pusat ini masih belum sepenuhnya dapat di implementasikan oleh Pemerintah Daerah, seperti di Kapuas Hulu, WFH hanya diberlakukan bagi para guru sementara ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diberlakukan sistem sif.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, H. Mohd Zaini, M.M., menuturkan bahwa Pemda Kapuas Hulu telah mengikuti ketentuan WFH tersebut. Hanya saja ketentuan tersebut diberlakukan sesuai dengan keadaan daerah lagi. “Kalau kita disini memang ikut sesuai edaran Menpan RB untuk menerapkan bekerja dirumah, hanya saja dari ketentuan itu ada beberapa OPD yang tidak memungkinkan untuk bekerja dirumah,” tutur Sekda, Selasa (28/4/20).

Bagi OPD yang tidak mungkin dilakukan WFH tersebut, kata Sekda diberlakukan sistem pergantian kerja per harinya. Hal ini juga untuk prosedur pysical distancing (jaga jarak antar individu, red). “Untuk itu kebijakan di daerah ini kita terapkan sistem sif atau bergiliran antar pegawai. Siapa yang masuk hari yang satu dan hari yang lainnya itu diatur oleh OPD masing-masing,” ucapnya.

Sekda menjelaskan bahwa dalam ketentuan WFH dari Pemerintah Pusat, pejabat yang bekerja di kantor memang ditentukan hanyalah pejabat Eselon II dan Eselon III. Namun kenyataan saat ini pekerjaan di kantor itu lebih banyak bertumpu pada pejabat Eselon IV ke bawah. “Sebab itu tenaga teknis tetap kita upayakan bekerja secara bergiliran, agar pelayanan pemerintahan ke masyarakat tidak terhambat,” tuturnya.

Menurut Sekda, ada beberapa pekerjaan pemerintahan yang memungkinkan dilaksanakan dirumah namun ada juga yang tidak bisa dikerjakan dirumah. Hal tersebut dilatarbelakangi tugas pokok dan fungsi OPD itu sendiri. “Contohnya seperti Badan Keuangan Daerah (BKD) itu belum bisa dilakukan WFH sepenuhnya, posisinya saat ini bekerja aktif seperti Satpol PP dan Dinas Kesehatan, hanya sebagian posisi jabatan saja yang menerapkan sistem sif,” tuntas Sekda. (yohanes)

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy