Boyan Tanjung (20-22/04) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu bekerja sama dengan Pengadilan Agama Putussibau menggelar pelayanan dokumen kependudukan dalam rangka kegiatan Nikah Massal dan Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Desa Nanga Danau, Kecamatan Boyan Tanjung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk membantu masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah pedesaan dan perbatasan, agar memiliki dokumen kependudukan yang sah secara hukum. Dalam acara yang berlangsung satu hari ini, puluhan pasangan yang sebelumnya belum memiliki akta nikah resmi menjalani proses isbat nikah sekaligus mendapatkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Akta Kelahiran anak.
Kepala Dinas Dukcapil Kapuas Hulu, Usmandi, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga yang selama ini belum memiliki dokumen resmi. “Melalui kegiatan ini, pasangan yang telah menikah secara adat atau agama namun belum tercatat secara hukum negara, kini mendapatkan pengakuan resmi. Ini akan memudahkan mereka mengakses berbagai layanan publik,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Putussibau, Zulkifli, juga menegaskan bahwa isbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan hukum yang proaktif dan menyentuh langsung masyarakat lapisan bawah. “Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa kesulitan untuk mendapatkan status hukum yang sah. Semua proses dilakukan di tempat, cepat, dan tanpa dipungut biaya,” jelasnya.
Warga Desa Nanga Danau pun menyambut kegiatan ini dengan antusias. Salah satu peserta, mengungkapkan rasa syukur karena akhirnya ia dan pasangannya bisa memiliki buku nikah dan dokumen yang lengkap. “Sudah lama kami menikah, tapi belum punya surat-surat. Sekarang semuanya jadi lebih mudah, alhamdulillah,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi model pelayanan terpadu yang bisa direplikasi di desa-desa lain di wilayah Kapuas Hulu, terutama untuk mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan memperkuat akses masyarakat terhadap hak-hak sipilnya.