Kepala Dinas Perhubungan Hadiri Kegiatan Rapat Pembahasan Pra Pemeriksaan Interm BPK RI

Facebook
Twitter
LinkedIn

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli, S.Sos., M.M. menghadiri Rapat Pembahasan Pra Pemeriksaan Interm BPK RI di  Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu bertempat di Aula Badan Keuangan  dan Aset Daerah Kapuas Hulu pada hari Selasa (18/2/2025).

     

Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.

Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan setelah laporan keuangan disusun oleh objek pemeriksaan (kementerian/lembaga, pemerintah pusat, pemerintah daerah), dan diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran dimaksud berakhir.

Pemeriksaan keuangan negara dilakukan dengan tujuan memperkuat akuntabilitas keuangan negara, memastikan bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan, mendukung pengambilan keputusan berbasis data, meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Kegiatan ini adalah rapat pembahasan pra pemeriksaan interm Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Kegiatan Pemeriksaan akan  di mulai dari 20 Februari sampai 15 Maret 2025, adapun dalam pemeriksaan ini berkaitan dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kapuas Hulu. Dengan adanya pemeriksaan tersebut maka terlebih dahulu adalah laporan LKPD Organisasi Perangkat Daerah.

Selain itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengharapkan semua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 yang di audit Tahun 2024, supaya segera di tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP), agar tidak jadi temuan. Kegiatan tersebut Berjalan aman dan lancar.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy