Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Sub Bagian Program dan Keuangan di hadiri oleh Kepala Sub Bagian Program dan Keuangan Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M. yang mengikuti Kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan Sharing Session APBD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2025 bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau, pada hari Kamis (13/2/2025).
Evaluasi Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 adalah Kinerja penyaluran Dana Desa tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dimana persentase penyaluran sebesar 99,92% lebih tinggi dibandingkan 2023 sebesar 99,78%, dari sisi nilai penyaluran juga mengalami kenaikan sebesar 1,8%. Selama 3 tahun berturut-turut yaitu 2022, 2023 dan 2024 tidak terdapat dana Desa yang gagal salur, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 6 Desa yang gagal salur.
Terdapat 2 Desa yang tidak maksimal penyalurannya dikarenakan mendapatkan pemotongan dana Desa yaitu Desa Ribang Kadeng dikarenakan sanksi pemotongan lintas tahun sejak 2022, dan Desa Kedamin Darat, dikarenakan saldo dana Desa TAYL tidak dianggarkan pada APBDes TA berkenaan.
Dasar Hukum Pencadangan Dana Desa :
- Undang-Undang No. 62 Tahun 2024 tentang APBN TA 2025
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan TKD
- Peraturan Presiden No. 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN TA 2025
- Instruksi Presiden No. I Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025
- KMK No. 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025
Pendapatan Daerah yaitu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, Lain-lain Pendapatan yang Sah. Kegiatan berjalan dengan Baik, Aman dan lancar.