Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH bersama jajaran Forkopimda setempat mengadakan pertemuan dengan para tokoh agama Islam Putussibau, di aula Bappeda, Kamis (16/4/2020). Para tokoh agama Islam tersebut diantaranya pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kapuas Hulu, pengurus masjid di kota Putussibau, Forum Kerukunan Umat Beraga dan pihak terkait lainnya.
Pada pertemuan itu Sekda Kapuas Hulu, Hj Mohd Zaini MM menjelaskan bahwa pertemuan tersebut untuk membahas terkait surat Mentri Agama serta fatwa MUI terkait ibadah kaum muslim dalam masa wabah corona virus disease 2019 (Covid-19). “Untuk itu kita lakukan pertemuan terbatas ini, ” tegasnya.
Sementara itu Bupati Kapuas Hulu, AM Nasir SH menuturkan bahwa ada beberapa ketentuan yang ditetapkan Pemerintah dan MUI terkait ibadah umat Muslim. Hal tersebut untuk menghindari penularan covid-19. “Sudah banyak surat edaran ataupun keputusan dari ormas Islam dan dari Pemerintah Indonesia yang harus di implementasikan ke masyarakat. Sebab itu kami ingin mendapat masukan dari pihak-pihak terkait, ” ujarnya.
Bupati mengatakan urusan ibadah memang agak sensitif maka pihaknya mengundang ormasi Islam, para ketua masjid dan Kemenag Kapuas Hulu serta FKUB. “Kita akan hadapi ramadhan biasanya ada tarawih dan buka bersama. Namun berkaitan dengan panduan ibadah sesuai syariat Islam yang disampaikan Kemenag, itu digantikan tata cara ibadah lain, ” ucapnya.
Sesuai surat edaran dari Menteri Agama Republik Indonesia dan MUI, untuk menghindari covid19 kegiatan sahur tidak dilakukan beramai-ramai cukup di keluarga inti. Tarawih saat ramadhan juga dilakukan bersama keluarga inti. “Sementara untuk salat Jumat dianjurkan agar diganti dengan Dzuhur di rumah, ” ujarnya. (yohanes)
