Camat Embaloh Hilir M. Nasharuddin, S.E menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Semester II Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2024.
Kegiatan Rakor Tim Percepatan Penurunan Stunting yang dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd. Zaini, M.M tersebut, dilaksanakan di Pendopo Bupati Kapuas Hulu pada Selasa, (10/12/2024).
Selain Sekda Kapuas Hulu, rakor tersebut juga dihadiri jajaran Forkopinda Kapuas Hulu, Pimpinan OPD, Camat se-Kapuas Hulu, Kepala Puskesmas, Penyuluh KB, Ahli Gizi, dan Organisasi Kemasyaratan se-Kab Kapuas Hulu.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Drs. H. Mohd.zaini, M.M. menghimbau kepada seluruh tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Kapuas Hulu untuk melaksanakan tugasnya dengan optimal dan terkoordinasi guna mencapai target penurunan stunting di Kabupaten Kapuas Hulu. Rapat ini juga membahas strategi intervensi gizi spesifik dan sensitif, yang difokuskan pada 1.000 hari pertama kehidupan. Intervensi ini meliputi peningkatan gizi, sanitasi, pola asuh, dan edukasi terkait stunting. Data akurat yang sudah dimiliki harus dioptimalkan untuk memastikan seluruh program berjalan konvergen hingga tingkat dasarnya.
Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan Rakor tersebut adalah untuk melakukan review hasil pelaksanaan percepatan penurunan stunting, Meningkatkan koordinasi dan komitmen dalam percepatan penurunan stunting, Merumuskan pola dan strategi percepatan penurunan stunting. Kegiatan tersebut juga sebagai momentum utk meningkatkan komitmen dan sinergitas percepatan penurunan stunting.
Dari Kegiatan Rakor tersebut dihasilkan beberapa rekomendasi diantaranya: TPPS kecamatan dan desa wajib melaksanakan kegiatan evaluasi konvergensi stunting secara berjenjang sesuai dengan pasal 11 Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 12 Tahun 2023, tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024; Diminta kepada TPPS Kecamatan mendorong terbentuknya Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa; dan penguatan pelaksanaan konvergensi berdasarkan tugas pokok dan fungsi TPPS dengan mengacu pada data hasil pemantauan Status gizi (PSG).