PNS dan Tenaga Kontrak pada Disnakerintrans tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa. Akan tetapi guna mencegah penyebaran Covid-19 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 800/646/BKS/D2KP-B Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Disnakerintrans menerapkan Pengaturan Sistem Kerja dengan membuat jadwal pembagian hari kerja PNS dan Tenaga Kontrak.











Sekretaris Disnakerintrans Margaretha Tutu, S.H. mengatakan bahwa untuk pengaturan sistem kerja pembagian hari kerja PNS dan Tenaga Kontrak telah dilaksanakan sejak Kamis 26 Maret 2020 sampai dengan Selasa 31 Maret 2020. Pengaturan tersebut bersifat sementara sambil menunggu perkembangan keadaan dan petunjuk Bupati Kapuas Hulu berikutnya. Pembagian hari kerja pada PNS dan Tenaga Kontrak meliputi semua Bidang dan Sub Bagian pada Disnakerintrans.
Khusus untuk Esselon II, III, Bendahara dan Sub Bagian Umum dan Aparatur masuk setiap hari. Pengaturan tersebut untuk memberikan banyak waktu di rumah dan sedikit waktu diluar rumah agar mencegah terinfeksinya Covid-19. Terkait penyelenggaraan pelayanan secara tatap muka langsung meliputi Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja, Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan, Pelayanan Hubungan Industrial dapat dilayani pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB dan dapat dilayani via E-mail: nakerkapuashulu@gmail.com, disnakerintranskabkh@gmail.com, Website: disnakertrans.kapuashulukab.go.id, WA: 081280366798 (Disnakerintrans), 082172307624 (Paulinus Totong), 081528503510 (Trisnawati).
Sedangkan Pelayanan Rekomendasi Paspor bagi Pekerja Migran Indonesia dihentikan untuk sementara waktu hingga kondisi dinyatakan aman oleh Pemerintah. Selanjutnya, Tutu juga menyampaikan bahwa Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Disnakerintrans sudah dilakukan, yaitu dengan cara membersihkan lingkungan dan tempat kerja, menyemprotkan desinfectan dan penyediaan tempat cuci tangan untuk semua orang tanpa kecuali yang akan masuk ke kantor Disnakerintrans guna menjaga keamanan dan kesehatan bersama.