Pemerintah Kecamatan Putussibau Utara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tema Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Putussibau Utara. Forum Konsultasi Publik dilaksanakan dalam rangka review dan evaluasi Kualitas Pelayanan Publik (25/10 2024). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Putussibau Utara.
Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan Putussibau Utara dibuka oleh Camat Putussibau Utara selaku Pimpinan rapat dengan menyatakan bahwa tujuan dari penyelenggaraan acara Forum Konsultasi Publik (FKP) ini adalah untuk dapat menghimpun aspirasi baik tanggapan, saran, masukan serta pandangan dari para pemangku kepentingan terhadap kualitas pelayanan publik pada Kecamatan Putussibau Utara.
Kegiatan ini dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, Puskesmas Kecamatan Putussibau Utara, Badan Kesbangpol Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Pejabat pembuat akta tanah, Lurah Hilir Kantor, Lurah Putussibau Kota dan Kepala Desa Se Kecamatan Putussibau Utara serta beberapa unsur Masyarakat.
Dengan adanya Forum Konsultasi Publik pihak Kecamatan Putussibau Utara berharap dapat meningkatkan serta memperbaiki pelayanan guna mendapatkan keselarasan antara harapan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dalam melaksanakan penanganan Forum Konsultasi Publik pihak Kecamatan Putussibau Utara menerapkan Standar Pelayanan pada setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat, agar layanan yang diberikan dapat dilaksanakan secara optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Jenis layanan yang dijelaskan pada Forum Konsultasi Publik diantaranya adalah Pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudkan (SIAK) dan Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN). Kegiatan FKP ini dilaksanakan untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik supaya dapat membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan dan akuntabel.
Kemudian pada akhir acara FKP ini dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil forum konsultasi publik oleh 6 (enam) orang perwakilan yang hadir pada kegiatan FKP tersebut.