Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu melakukan penyampaian Himbauan Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, dalam rangka mengantisipasi ketersediaan dan kelancaran arus barang khususnya barang kebutuhan pokok dan barang penting untuk menghindari kelangkaan barang Pada Hari Jum’at 27 /3/ 2020.

menjaga stabilitas harga dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara umum. adapun himbauan bupati kepada pemilik Toko sembako sebagai berikut :
Pertama, para pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan penimbunan barang kebutuhan pokok barang penting lainnya, pihak pelaku usaha yang apabila secara nyata melanggar ketentuan dapat dijerat pasal 107 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang berbunyi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan garis miring atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dan garis miring atau pidana denda paling banyak 50 miliar rupiah dan pemerintah akan melakukan mencabutan izin usaha.
Kedua, pelaku usaha tidak menaikkan harga di luar ketentuan yang berlaku dan mengambil keuntungan secara berlebihan.
Ketiga, masyarakat dihimbau tetap tenang dan tidak membeli barang secara berlebihan Panic Buying .
Keempat, pelaku usaha perlu membatasi pembelian barang oleh konsumen untuk mengantisipasi kelangkaan barang,dan konsumen diminta membeli barang hanya sesuai kebutuhan.

Satuan Pamong Praja Kabupaten Kapuas Hulu dalam menyisir terbagi dua Tim kec. Putussibau Selatan kec. Putussibau Utara sebanyak 56 ruko di berikan edaran.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi AZMIYANSYAH,S.IP dengan anggota sebanyak 19 personil dengan menggunakan dua Mobil operasional, Selama pelaksanaan kegiatan penyebaran Surat Himbau Bupati Kapuas Hulu berjalan aman dan kondusif, adapun yang ditemukan dilapangan Harga secara Senikfikan kenaikan berupa Gula, bawang merah dan Putih.
