Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu dihadiri oleh Kasubbag Umum dan Aparatur Khajijah dan Pengadministrasi Perkantoran Sri Kurniati mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Hasil Pendataan Aset di ruang rapat Bupati Kapuas Hulu pada hari Rabu (17/10/2024).
Kegiatan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Modh Zaini, M.M., Asisten II Setda, Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, BKAD Kabupaten Kapuas Hulu, Disporapar Kabupaten Kapuas Hulu, Diskominfotik Kabupaten Kapuas Hulu, PUPR Kabupaten Kapuas Hulu, Dishub Kabupaten Kapuas Hulu, DPKPLH Kabupaten Kapuas Hulu dan Dikbud Kabupaten Kapuas Hulu.
Rapat Koordinasi hasil pendataan aset terkait lokasi rencana pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tahun 2024 yang akan dibangun di jalan Gajah Mada Kecamatan Putussibau Utara. Hasil dari rapat tersebut menyebutkan bahwa : 1. Berdasarkan hasil Inventarisasi dan Pengukuran dilapangan telah diperoleh beberapa aset dilokasi rencana pembangunan RTH di jalan Gajah Mada Kecamatan Putussibau Utara. 2. Dari 3 bangunan aset yang masih tidak ada status kepemilikan, terdapat satu informasi berupa pentas seni yang secara kronologi telah dibangun oleh Dinas PUPR dan telah diserahkan ke Disporapar pada Tahun 2017 dan telah dilakukan penghapusan aset pada salah satu bangunan. 3. Untuk Dua (2) Bangunan pentas seni lainnya, sepertinya dibangun setelah tahun 2018, namun belum diketahui kepemilikan dan pencatatannya dan terindikasi berupa aset yang Extracountable dan bernilai dibawah Rp. 30.000.000-, sehingga tidak tercatat di aset tetap dan di KIP aset Instansi sehingga perlu ditelusuri kepemilikan tersebut. 4. Berdasarkan status Extracountable tersebut, maka aset yang dimaksud dapat dilakukan penghapusan langsung karena tidak tercatat dan tidak menjadi dasar penilai aset. 5. Untuk pengukuran dan penilai aset dapat dilakukan secepatnya dengan dasar surat permohonan dari instansi terkait (PUPR dan Disporapar).
Kegiatan tersebut berjalan baik dan lancar.