Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Serli,S.Sos., M.M., Kasubbag Program dan Keuangan Subhan Thaha Almuthahar, S.T., M.M. dan Dani Arda Jumata, S.Tr.Tra. Penelah Teknis Kebijakan (Staf Program dan Keuangan) menghadiri Undangan Pembinaan Statistik Sektoral Tahun 2024 Sesuai Prinsip Satu Data Indonesia di Aula Bank Kalbar Cabang Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu pada hari Selasa (8/10/2024).
Kegiatan dihadiri Pjs Bupati Ansfridus Juliardi Andjieo, Kepala BPS Ahmad Nasrullah,S.ST., Direktur Bank Kalbar, Kepala Dinas Diskominfo, Kepala Dinas Bappeda, Kepala PEM dan Kepala OPD dilingkuanan Kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Ambrosius Sadau, S.H., M.Si. menjelaskan beberapa materi mengenai Satu Data Indonesia (Forum Satu Data Tingkat Daerah). Dasar Hukum “Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia”. Forum Satu Data Indonesia tingkat daerah terdiri atas Forum Satu Data Indonesia tingkat Provinsi, dan Forum Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Terdiri Atas Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data dan Penyebarluasan Data.
Perencanaan Data Instansi Daerah melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya. Pemeriksaan Data terdiri dari Data yang dihasilkan oleh Produsen Data diperiksa kesesuaiannya dengan prinsip Satu Data Indonesia oleh Walidata. Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data, Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan. Penyebarluasan Data terdiri dari Penyebarluasan Data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data, Penyebarluasan Data dilakukan oleh Walidata, Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data Indonesia dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.