Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan SMPN 1 Silat Hulu dilaksanakan pada Jumat (04/10/2024) di gedung serbaguna Kecamatan Silat Hulu yang diikuti oleh semua siswa dari kelas 7-9 yang berjumlah 334 dan didampingi dewan guru serta dipandu oleh Tim Pencegahan Perundungan dan kekerasan Lingkungan Kecamatan Silat Hulu beserta Pak Camat, danramil Silat Hulu, komite sekolah. Kegiatan ini juga turut mengundang SD terdekat yaitu SDN 01 Nanga Dangkan dan SDN 02 Nanga Dangkan, adapun siswa SD yang hadir sebanyak 22 siswa didampingi oleh guru beserta kepala sekolah, adanya kegiatan ini tentunya tidak lepas dari dukungan kepala Sekolah SMPN 1 Silat Hulu, yaitu Ibu Sannaria Girsang,S.Pd.
Seperti yang kita ketahui bahwa kasus perundungan di lingkungan sekolah semakin hari semakin banyak terjadi. Maka dari itu sekolah mengadakan Sosialisasi pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah bertujuan untuk memberikan informasi kepada peserta didik mengenai pengertian perundungan (bullying), dampak, serta sanksi yang didapat dari perilaku ini. Dengan demikian siswa diharapkan tidak melakukan perundungan dan tindak kekerasan di lingkungan sekolah maupun diluar sekolah.
Dalam sambutan singkat, Kepala SMPN 1 Silat Hulu menyampaikan tentang contoh perundungan dengan mengumpamakan kertas yang masih utuh kemudian setelah mendapat berbagai jenis perundungan verbal, kertas tersebut menjadi rusak dan tidak utuh lagi. Walaupun perundungan tersebut sudah diselesaikan tetapi masih saja membekas trauma bagi korban dan tidak akan hilang sepenuhnya. Oleh karena itu, harapan dari Kepala Sekolah “Jangan melakukan perundungan terhadap siapapun”.
Camat Silat Hulu dalam sambutannya dan sekaligus membuka Kegiatan Sosiaisasi Pencegahan Perundungan dan kekerasan di Lingkungan Sekolah.” Beliau sangat mendukung adanya kegiatan ini karena memberikan informasi kepada Para Peserta didik mengenai apa pengertian Perundungan (bullying) serta penyebab dan dampaknya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menjelaskan kepada peserta didik besarnya dampak perundungan di sekolah.” Dan beliau berpesan “Jangan meniru perilaku yang sifatnya berupa perundungan yang ada di media sosial”. Karena sekarang ini berita perundungan sedang marak-maraknya di media sosial.
Kepala Komite Sekolah, Pak Saiful mengatakan” beliau sangat mendukung dan berterima kasih kepada pihak Sekolah karena mengadakan Sosialisasi Pencegahan Perundungan dan kekerasan Lingkungan. Hal ini penting dilakukan karena generasi yang akan meneruskan membangun desa serta Negara pada umumnya, sehingga diharapkan agar semua pihak baik pihak sekolah,komite dan pihak orang tua murid saling berkolaborasi membangun karakter anak ke hal –hal yang positif.” Dalam pelaksanaan Sosialisasi siswa sangat antusias sekali. Mereka diajak menyanyi bersama lagu mengenai Bullying dan juga menyaksikan Drama singkat dari siswa siswi SMPN 1 Silat Hulu yang berjudul “Stop Bullying” yang mengajarkan siswa bahwa melakukan tindakan bullying dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Selain itu bagi siswa siswi yang bisa menjawab dan bertanya akan diberi hadiah.
Penyampaian materi mengenai perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah disampaikan oleh Polsek Silat Hulu. Menurut Bapak Hamdun, Bullying diartikan sebagai segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain dengan tujuan menyakiti secara terus menerus. Perundungan atau Bullying ini dibagi menjadi beberapa macam, yaitu perundungan verbal, fisik dan sosial media. Untuk mengantisipasi terjadinya praktek Bullying di sekolah, ada beberapa hal yang bisa dilakukan guna mencegah terjadinya Bullying, antara lain:
1. Membangun komunikasi yang efektif antara guru dan murid
2. Menciptakan suasana di lingkungan sekolah yang aman, nyaman dan kondusif
3. Menyediakan bantuan kepada siswa yang menjadi korban bullying
4. Melakukan pertemuan berkala dengan orangtua atau komite sekolah.
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sekolah (PPKS) perlu digalakkan mengingat sekolah termasuk empat terbesar tempat kejadian kekerasan. Di samping itu menurut hasil penelitian, usia sekolah menjadi usia yang rawan mendapatkan kekerasan. Urgensi inilah yang menjadi dasar terbitnya Permendikbud No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Setelah selesai kegiatan Sosialisasi, Kepala Sekolah SMPN 1 Silat Hulu, Kepala Sekolah SD, Camat, Komite, Tim dari Polsek Silat Hulu, dewan guru beserta seluruh peserta didik menandatangani Deklarasi Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di Lingkungan Sekolah sebagai bukti untuk mendukung kegiatan “Stop Bullying” khususnya di lingkungan sekolah.