Persiapan Rapat Koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, NANI VIANI HIROH, S.E., M.M melaksanakan Persiapan Rapat Koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi, yang dilaksanakan di Aula Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Pada Rabu (28/08/2024).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik dan Surat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Tanggal 22 Agustus 2024 Nomor:B/5404/KSP.00/70-74/08/2024 tentang Rapat Koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi.

Persiapan Rapat Koordinasi terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi ini di laksanakan dalam rangka menyusun Agenda Kegiatan Koordinasi, Pemantauan Dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, yang direncanakan akan berlangsung pada hari Senin (02/09/2024).

Persiapan rapat ini diikuti juga oleh 1 orang JFA dari Inspektur Pembantu Khusus, admin MCP Kabupaten, Admin MCP Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu dan Staf Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy