DPMD Gelar Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn

Dalam rangka menginvetarisasi aset desa Bidang Pembinaan Administrasi Desa (PAD) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu menggelar Fasilitasi Pengelolaan Aset desa di Aula DPMD pada Senin (12/08/2024).
Adapun sasaran dari kegiatan ini adalah seluruh desa yang belum melakukan pelaporan aset desa tahun 2023. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari dan diikuti oleh 13 Kecamatan yang terdiri dari 133 Desa, masing-masing desa telah mendapatkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah ditentukan oleh panitia.
Yustinus Embah, S.P Kepala Bidang PAD menyampaikan, Dasar Hukum kegiatan ini yaitu merujuk pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa.
“Berdasarkan dasar hukum ini, maka maksud dari terselenggaranya kegiatan ini adalah agar terlaksananya pengelolaan aset desa dan tersusunnya buku inventaris aset desa tahun 2023 yang sesuai dengan laporan realisasi pelaksanaan APBDes”, ucapnya.


H.M. Kusyairi Husman, S.Ag.,M.Si selaku Sekretaris DPMD yang sekaligus juga membuka secara resmi kegiatan tersebut menyebutkan bahwa pentingnya pengelolaan aset desa yang harus betul dilakukan secara akuntabel, transparan, efektif, dan efesien.
“Kepada pengurus aset desa terkait pengamanan aset desa, peran perangkat desa dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa serta perlu adanyan harmonisasi antar pemangku kepentingan di desa agar tercipta administrasi desa yang baik sesuai dengan aturan yang ada.
Kegiatan ini adalah bentuk dari salah satu pembinaan administrasi desa oleh DPMD untuk Desa yang berada di Kabupaten Kapuas Hulu, diharapkan seluruh peserta pengelolaan aset desa dapat mengikuti kegiatan secara penuh.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy