Koordinasi Pemusnahan Arsip Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Menurut Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, penyusutan arsip merupakan ‘kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan’. Pada pasal 4 Bab III tentang pemusnahan arsip, kegiatan pemusnahan arsip dilakukan terhadap arsip: 1)tidak memiliki nilai guna, 2)telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan JRA, 3)tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan 4)tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Rabu (17/05/2024), Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Hulu Usmandi, S.E., M.M. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemusnahan arsip bersama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang dihadiri oleh Kepala Bidang Kearsipan Abang Hamzah, S.Sos., M.M beserta staf dan jajaran.
Dalam kegiatan ini dibahas mengenai rencana pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif milik Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu ini dilaksankaan melalui beberapa tahap yaitu penyeleksian dan penilaian arsip serta persetujuan pemusnahan dari Kepala Arsip Nasional (ANRI) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Pemusnahan arsip juga harus dilakukan oleh Arsiparis dan atau Pengelola Arsip dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku serta kaidah-kaidah kearsipan yang benar.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy