Desa Sungai Ajung Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu adakan kegiatan musyawarah tentang Peraturan Desa kewenangan Desa Sungai Ajung tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Desa Sungai Ajung Kecamatan Batang Lupar Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri oleh Kasi Perekonomian dan Pembangunan Kantor Batang Lupar pada Senin (6/5/2024).
Kegiatan musyawarah tentang Peraturan Desa kewenangan Desa Sungai Ajung Tahun 2024 pada hari ini dihadiri oleh Kasi Perekonomian dan Pembangunan Eko Suyitno,S.T dalam hal ini mewakili Camar Batang Lupar didampingi oleh staf Pemerintahan Jonathan Joni, Kepala Desa Sungai Ajung serta staf desa, P3MD , Ketua BPD Desa Sungai Ajung serta anggota, Kepala Dusun, Ketua RT, Kepala Adat Desa, serta perwakilan anggota masyarakat lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Desa mengatakan bahwa perancangan atau pembuatan Peraturan Desa kewenangan desa ini adalah bertujuan sebagai salah satu syarat untuk mengikuti lomba Desa pada tahun 2025 nanti serta perlunya Peraturan Desa ini juga sebagai acuan dalam RKPDes nanti nya.
Dan Dalam sambutannya juga, Kasi Perekonomian dan Pembangunan juga menambahkan ” bahwa Pembuatan Peraturan Desa Kewenangan desa juga harus mengacu pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 67 Tahun 2018 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa di kabupaten kapuas hulu. Dimana hak asal usul yaitu kewenangan desa yang telah ada sebelum terbentuknya NKRI tahun 1945 kewenangan desa ini lebih banyak mengatur tentang hak adat di desa, sedangkan kewenangan lokal berskala desa lebih cenderung kepada kepentingan desa pada saat ini yang peraturannya harus disepakati lewat musyawarah dari setiap elemen yang ada di desa”.
Kegiatan diakhiri dengan penandatangan berita acara Penyelesaian Peraturan Desa Sungai Ajung oleh perwakilan dari BPD, serta perwakilan dari Kepala Dusun, Kepala Adat dan tokoh masyarakat lainnya.