Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Ramp Check angkutan penumpang umum dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan, maka Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan inspeksi kesehatan jalan (Ramp Check) pada beberapa perusahaan angkutan umum yang ada di Kabupaten Kapuas hulu, sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ramp Check ini di lakukan pada hari Senin ( 01/04/24 ).
Ramp Check bermaksud untuk melakukan kegiatan inspeksi keselamatan jalan pada beberapa perusahan angkutan umum yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu dan juga bertujuan untuk mengantisipasi kecelakaan di jalan Raya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Titik kumpul untuk mengawali kegiatan di Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Pada jam 08.30 WIB.
Pada kegiatan ini Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kapuas Hulu dan Jasa Raharja melakukan Ramp Check di 3 lokasi yaitu di terminal Kedamin ada bus Damri, terminal pasar Parkiran ada bus Putra Kembar, di depan SD MIN ada bus Maju Terus.
Dinas Perhubungan Kapuas Hulu menegaskan akan mencabut izin trayek Perusahaan Otobus (PO) yang nakal atau tidak mematuhi aturan dalam mengangkut penumpang, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Hulu Dini Ardianto menyampaikan bahwa tidak main-main terhadap bus yang mencoba nakal baik nakal secara administrasi, sarana, dan prasarana angkutan bagi masyarakat.
Dalam pengecekan kendaraan ini,Satuan Polisi Pamong Praja masih menemukan Bus yang bannya masih gundul. Untuk itu diingatkan kepada PO untuk melakukan penggantian atau perbaikan terhadap kendaraan bus mereka sehinga benar-benar layak jalan.