Kegiatan Rapat Koordinasi, Pembinaan dan Fasilitasi Penyusunan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2024 dilakukan di Aula Kantor Kecamatan Boyan Tanjung, Senin (18/3/2024).
Peserta yang hadir pada kegiatan ini yaitu: Sekretaris Kecamatan Boyan Tanjung, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Boyan Tanjung, Kepala Desa Se-kecamatan Boyan Tanjung, Sekretaris Desa Se-kecamatan Boyan Tanjung, serta ketua BPD se-kecamatan Boyan Tanjung.
Camat Boyan Tanjung Agus Hariadi, S.E membuka sekaligus memberikan arahan terkait kegiatan tersebut. Camat mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan mengingat masih ada beberapa desa yang belum membuat laporan akhir tahun 2023 dan pengajuan ADD, DD dan BHPR Tahun Anggaran 2024.
Desa yang sudah mengajukan pencairan dan dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi kecamatan diantaranya: Desa Nanga Jemah, Desa Nanga Betung dan Karya Maju, berarti ada 3 desa yang sudah pengajuan tahap 1 dari 16 desa yang ada dikecamatan Boyan Tanjung.
Camat berharap dengan adanya kegiatan ini dalam laporan akhir tahun 2023 harus segera dibuat mengingat batas akhir pembuatan pada 31 Maret 2024 dan pengajuan tahap 1 tahun anggaran 2024.
Selanjutnya Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Boyan Tanjung Supian Rezeki, A.md juga menyampaikan terkait progres yang ada dilapangan dan juga mengingatkan kepada desa agar selalu berkoordinasi terkait kendala-kendala yang ada kepada PD dan PLD kecamatan Boyan Tanjung.
Pada kesempatan lain Sekretaris Kecamatan Boyan Tanjung Erwin, S. Sos juga mengungkapkan kepada peserta yang hadir agar dalam penyusunan laporan dan dokumen tetap mengacu kepada regulasi yang ada.
Dilanjutkan pada materi inti yang disampaikan oleh Staf Kasi Pemerintahan Boyan Tanjung Rudiyansah, S. Sos. menyampaikan terkait: Lembar Evaluasi Rancangan APBDes Tahun 2024 harus berpedoman kepada Permendagri no. 20 tahun 2018, Laporan pengawasan yang dilakukan oleh BPD.
Terakhir Rudiansyah juga mengajak kepada peserta yang hadir untuk tanya jawab dan melaporkan progres dan kendala yang ada di desa dengan harapan tidak ada desa lagi yang terlambat dalam pengajuan tahap 1 di tahun 2024.