Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu mengadakan kegiatan Internalisasi Sakip dan Pendampingan Penyusunan laporan Lkjip tahun 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kapuas Hulu yang dihadiri Gita Suriana, S.E. selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi pada Jumat (8/3/2024).
Peserta kegiatan internalisasi Sakip dan pendampingan penyusunan laporan Lkjip pada hari ini berjumlah kurang lebih 14 orang yang terdiri dari 4 orang dari bagian organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, 3 orang Sekretaris Kecamatan, 3 orang kasubbag program dan keuangan dan 4 orang staf termasuk operator SAKIP dari masing-masing kecamatan.
Dalam sambutan Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Gita Suriana, S.E. menyampaikan Ucapan terima kasih kepada peserta dari kecamatan yang telah menyempatkan diri untuk hadir pada kegiatan ini. Beliau juga menyampaikan untuk penilaian evaluasi sakip khusus sub komponen bagian keberadaan dokumen sudah bagus, sub komponen kualitas sedang ditingkatkan dan bagian sub komponen pemanfaatan juga akan ditingkatkan. Dan untuk penilaian evaluasi sakip ini silahkan berpedoman pada Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 54 Tahun 2022 tentang kebijakan teknis evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Lakukan evaluasi kinerja melalui monev di setiap triwulan dengan berbasis data. LKJIP setidak nya memuat informasi kinerja baik itu berhasil atau maupun tidak tetap harus di sampaikan dan untuk laporan Lkjip nya diusahakan tidak usah memasukan hal-hal yang mungkin kurang penting atau mungkin kurang relevan terhadap upaya pencapaian kinerja kita.
Acara berlangsung sekitar jam 9 pagi, kegiatan diawali dengan sambutan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Gita Suriana, S.E. dan dilanjutkan pemaparan materi.