Reviu atas Rancangan Peraturan Desa APBDes Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu di Aula Kantor Kecamatan Boyan Tanjung (6-7 Maret 2024)
Kegiatan ini dihadiri oleh Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu, Camat Boyan Tanjung Agus Hariadi, S.E, Sekretaris Kecamatan Boyan Tanjung Erwin, S. Sos, Kasi Pemerintahan Aswad Malik, S.E, Staf Kecamatan Rudiyansah, S.Sos, Pendamping Desa Supian Rezky, A.md dan Hamditika, S.Pd, Pendamping Lokal Desa, Kepala Desa Nanga Jemah, Sekretaris Desa Nanga Jemah, BPD Nanga Jemah, Kepala Desa Nanga Betung, Sekretaris Desa Nanga Betung, BPD Nanga Betung, Kepala Desa Karya Maju, Sekretaris Desa Karya Maju, BPD Karya Maju.
Reviu Raperdes APBDes merupakan penelaahan ulang bukti-bukti yang termuat dalam Raperdes APBDes untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. Artinya memberikan evaluasi mengenai Raperdes APBDes tersebut harus tetap mempedomani Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permendagri nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Hasil reviu selama dua hari tersebut akan menjadi pedoman Tim Evaluasi Kecamatan dalam melakukan evaluasi kedepannya.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi dalam penyampaian Raperdes APBDes yaitu:
1. Surat pengantar
2. Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APBDes
3. Perdes mengenai RKPDes
4. Perdes mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa
5. Perdes mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia
6. Perdes mengenai penyertaan modal, jika tersedia, dan
7. Berita Acara hasil Musyawarah BPD
Dalam mendukung Tim Evaluasi Kecamatan dalam melakukan Evaluasi Raperdes APBDes perlu adanya dukungan dari Pemerintahan Desa dalam melengkapi dokumen yang menjadi syarat tersebut.
Kegiatan ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.