Penyampaian Dokumen SAKIP Tahun 2023 ke Irban 1 Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu

Facebook
Twitter
LinkedIn

Pelaksanaan Kegiatan Penyampaian Dokumen SAKIP Tahun 2023 ke Irban 1 Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Inspektorat Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (28 Februari 2024).

Kepala Sub bagian Program dan Keuangan Kantor Kecamatan Batang Lupar Hendri Jonathan, S.E. mengatakan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan sesuai dengan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor: 700.1.2/487/INKAB/B1 hal Pemberitahuan Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2023 yang mana untuk batas waktu penyampaian dokumen SAKIP Tahun 2023 yaitu tanggal 28 Februari 2024. Diharapkan pula semoga untuk nilai SAKIP Kecamatan Batang Lupar dapat meningkat ditahun ini dibandingkan dengan tahun 2022.

Kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar dan yang turut serta yang mengikut koordinasi staf Sub bagian Umum dan Aparatur Anuar Febri, A.Md.

Berita Lainnya

info.kapuashulukab.go.id | develop by Diskominfotik Kapuas Hulu | © 2019  | Privacy Policy